Pendidikan Klinik
Komite Koordinasi Pendidikan (Komkordik) RSU Imelda Pekerja Indonesia bertugas mengelola dan mengoordinasikan seluruh proses pembelajaran klinik bagi mahasiswa kedokteran dan tenaga kesehatan lainnya.
Tugas Utama & Organisasi
- Landasan & Masa Tugas: Dibentuk berdasarkan SK Direktur No: 0671/SK-DIR/RSU-IPI/PPK/VI/2024 dengan masa bakti 3 tahun.
- Fungsi Hubungan Kerja: Menghubungkan pihak rumah sakit (Direktur RSU IPI) dengan institusi pendidikan (Dekan FK UIM) serta RS jejaring/satelit.
- Pembagian Sub-Komite: Terbagi menjadi Sub-Komite Pendidikan Profesi Dokter, Sub-Komite Pendidikan Nakes Lain, Sub-Komite Penelitian & Pengabdian Masyarakat, dan Sub-Komite Penjamin Mutu.
Fungsi Unsur Jabatan
- Ketua & Wakil Ketua: Menetapkan kebijakan teknis pendidikan, mengoordinasikan sistem informasi antar-lembaga, dan memimpin kerja sama.
- Sekretaris & Sekretariat: Mengatur jadwal rotasi/siklus mahasiswa, menyediakan dukungan administrasi, memfasilitasi dosen pembimbing, serta mengelola sarana-prasarana dan rekapitulasi nilai/kehadiran.
- Sub-Komite & Penjamin Mutu: Menyusun panduan stase/penelitian, menetapkan kuota peserta didik, melatih staf pendidik klinik, dan mengawasi ketercapaian standar mutu pendidikan.
Wahana pendidikan ini dikelola Universitas Imelda Medan dan berlaku untuk Fakultas Kedokteran.
Semua Wahana Pendidikan