Pendidikan Klinik
Komite Koordinasi Pendidikan (Komkordik) RSU Imelda Pekerja Indonesia bertugas mengelola dan mengoordinasikan seluruh proses pembelajaran klinik bagi mahasiswa kedokteran dan tenaga kesehatan lainnya.
Tugas Utama & Organisasi
- Landasan & Masa Tugas: Dibentuk berdasarkan SK Direktur No: 0671/SK-DIR/RSU-IPI/PPK/VI/2024 dengan masa bakti 3 tahun.
- Fungsi Hubungan Kerja: Menghubungkan pihak rumah sakit (Direktur RSU IPI) dengan institusi pendidikan (Dekan FK UIM) serta RS jejaring/satelit.
- Pembagian Sub-Komite: Terbagi menjadi Sub-Komite Pendidikan Profesi Dokter, Sub-Komite Pendidikan Nakes Lain, Sub-Komite Penelitian & Pengabdian Masyarakat, dan Sub-Komite Penjamin Mutu.
Fungsi Unsur Jabatan
- Ketua & Wakil Ketua: Menetapkan kebijakan teknis pendidikan, mengoordinasikan sistem informasi antar-lembaga, dan memimpin kerja sama.
- Sekretaris & Sekretariat: Mengatur jadwal rotasi/siklus mahasiswa, menyediakan dukungan administrasi, memfasilitasi dosen pembimbing, serta mengelola sarana-prasarana dan rekapitulasi nilai/kehadiran.
- Sub-Komite & Penjamin Mutu: Menyusun panduan stase/penelitian, menetapkan kuota peserta didik, melatih staf pendidik klinik, dan mengawasi ketercapaian standar mutu pendidikan.
Wahana pendidikan ini dikelola Universitas Imelda Medan dan berlaku untuk Program Studi S1 Ekonomi Syariah.
Semua Wahana Pendidikan